Gugatan Persija Dimenangkan Pengadilan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (23/10/2012), memenangkan gugatan Persija yang berkompetisi di Indonesian Super League (ISL) terhadap Persija yang bermain di Indonesia Premier League (IPL).

Awalnya, sidang pertama kasus ini digelar, 7 Desember 2011 di PN Jakarta Timur dengan agenda mediasi. Dalam persidangan, "Macan Kemayoran" membawa dua agenda yakni perubahan susunan direksi dan saham dalam tubuh PT Persija Jaya dan penggunaan nama Persija Jakarta oleh pihak di luar Persija tanpa izin.

Dalam sidang keputusan akhir, Majelis Hakim memutuskan tiga poin, yakni PT Persija Jakarta dinyatakan bukan sebagai administrator Persija Jakarta, PT Persija Jaya tidak berhak memakai nama Persija Jakarta, dan PT Persija Jaya harus membatalkan pendaftaran atas nama Persija Jakarta di kompetisi IPL musim 2011-12.

"Sangat bersyukur atas keputusan ini. Kebenaran itu tidak bisa diselewengkan, terbukti dengan keputusan hakim memenangkan Persija Jakarta," ujar Ketua Umum Persija, Ferry Paulus dalam rilis yang diterima Kompas.com

"Ada pesan moral untuk PSSI soal keputusan untuk mengkloningkan Persija yang terbukti dari awal adalah salah. PSSI harus introspeksi diri dalam mengambil suatu keputusan. Hanya ada satu Persija," tegasnya kemudian.

Secara terpisah, salah satu anggota Exco PSSI, Sihar Sitorus, mengaku akan lebih dulu merapatkan hasil keputusan pengadilan tersebut dengan anggota Exco lainnya.

"Kita tunggu sampai ada kekuatan hukum tetap. Kan masih ada batas waktu untuk menanggapi keputusan itu dan juga bisa melakukan banding. Jadi, proses mengenai masalah ini masih panjang," kata Sihar.